Buron Century Gugat Lagi Pemerintah
Kamis, 27 September 2012 – 09:14 WIB
Wakil Jaksa Agung Darmono mengakui bahwa aset Century yang tersebar di beberapa negara masih diburu dan belum dapat disita oleh Indonesia. Aset itu antara lain di Swiss senilai USD 155 juta, di Hongkong USD 388,86 juta, dan di Singapura S$ 650 juta.
Darmono menyatakan, ada sejumlah hambatan teknis untuk memulangkan aset-aset tersebut. Pemerintah Swiss, misalnya, meminta penjelasan terkait dengan tindak pidana suatu pelanggaran administrasi negara. "Dan (pemerintah Swiss) meminta dilakukan gugatan perdata. Sekarang masih dilakukan pemeriksaan perdata," paparnya.
Terhadap aset Century di Hongkong, menurut Darmono, kini dalam tahap perumusan dan kerja sama dengan pengadilan setempat untuk perampasan terhadap aset tersebut. "Kendalanya, pemerintah Hongkong masih mempertanyakan apakah proses peradilan in absensia pada 16 Desember 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memenuhi semua unsur keadilan," imbuhnya.
Untuk aset Century di Singapura, Darmono mengakui bahwa pihaknya belum menemukan indikasi adanya aset di negara Singa tersebut. "Hingga saat ini tidak pernah terdeteksi adanya aset di Singapura," tandasnya. (dyn/c2/agm)
JAKARTA - Pemerintah masih kesulitan memulangkan aset-aset Bank Century yang dilarikan ke luar negeri. Pada saat bersamaan, pemerintah justru harus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital