Buron Delapan Bulan, Mahasiswa UMI Ditangkap
Kamis, 08 September 2011 – 02:03 WIB
Dia disebut-sebut memprovokasi mahasiswa lain dengan cara berteriak di mobil eskavator dengan menyuarakan untuk menyerang polisi. Dalam peristiwa itu, salah satu mobil patroli polisi juga hancur akibat ulah mahasiswa.
Baca Juga:
Saat ini, tersangka mendekam di sel Polrestabes Makassar sambil dimintai keterangan oleh penyidik. Mahasiswa Fakultas Hukum UMI ini dijerat Pasal 160 KUHP, jo 170 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, lima mahasiswa lebih awal ditangkap oleh pihak kepolisian bahkan telah menjalani proses hukum di pengadilan. Kelima mahasiswa yang langsung ditangkap beberapa saat setelah kejadian itu, diganjar penjara oleh majelis hakim PN Makassar dengan penjara selama empat bulan. Kelima mahasiswa yang ditangkap lebih awal itu bahkan sudah menjalani masa penahanannya.
Mahasiswa lainnya yang pernah ditangkap dan diproses adalah yakni Hasanuddin Rahim dan Muhammad Habibi (UMI), Ahmad Syahban Munawir (UIN), dan Syamsul Asri dan Fuad Bachmid dari Universitas 45 Makassar.
MAKASSAR - Salah seorang mahasiswa angkatan 2008 Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Safri alis Cipluk yang buron sejak akhir 2010 lalu
BERITA TERKAIT
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara