Buron Delapan Tahun, Imam Subegjo Akhirnya Ditangkap di Magelang
jpnn.com, JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dengan Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menangkap buronan terpidana kasus korupsi pembangunan jembatan fiktif Agus Imam Subegjo, 46, pekan lalu.
Buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu telah dieksekusi dan meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
“Buronan Agus Imam Subegjo telah dieksekusi di LP Salemba pada Jumat (13/11) malam,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso dalam keterangan di Jakarta, Senin (16/11).
Diketahui bahwa Agus ditangkap di Magelang oleh Tim Tabur Kejagung, Kejati DKI Jakarta, dan Kejari Jakpus pada Jumat (13/11) siang.
Dia merupakan terpidana kasus pengadaan bahan infrastruktur jembatan fiktif saat menjadi pejabat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 8,8 miliar.
Dari catatan kejaksaan, Agus telah menjadi buronan selama delapan tahun sejak 2012.
Dia secara sah terbukti bersalah karena tidak melakukan penelitian mendalam pada dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) No.00155/440372/XI/2008 yang dikeluarkan pada 19 November 2008 untuk Proyek Fiktif pada Satuan Kerja Nonvertikal Tertentu Pengadaan Bahan/Peralatan Jalan dan Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2008.
Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati DKI Jakarta membekuk seorang buronan kasus korupsi pembangunan jembatan fiktif. Buronan yang bernama Agus Imam Subegjo itu telah dicari selama delapan tahun lamanya.
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Kejati Tetapkan Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta dan 2 Orang Lain jadi Tersangka Korupsi
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan