Buron Delapan Tahun, Imam Subegjo Akhirnya Ditangkap di Magelang
Senin, 16 November 2020 – 18:09 WIB

Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com
Proyek fiktif dan SPM yang dikeluarkan oleh Agus itu ditujukan untuk PT Surya Cipta Cemerlang.
Atas tindakan Agus itu negara dirugikan sebanyak Rp 8,8 miliar, sedangkan Direktur Utama PT Surya Cipta Cemerlang bernama Kurniawan justru diuntungkan.
BACA JUGA: Lihat Tulang Belulang dan Tengkorak, Soimah Langsung Histeris
Dengan penangkapan ini, Agus bakal menjalani hukuman di LP Salemba, Jakarta Pusat sesuai dengan putusan pengadilan mengikuti dakwaan subsider Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. (cuy/jpnn)
Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati DKI Jakarta membekuk seorang buronan kasus korupsi pembangunan jembatan fiktif. Buronan yang bernama Agus Imam Subegjo itu telah dicari selama delapan tahun lamanya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung