Buron Dua Bulan, Pembunuh jadi Kernet Tronton
Senin, 16 Januari 2017 – 07:06 WIB
"Reza pun dikenakan Pasal 338 KUHP subsider 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Budi.
"Diamankan 1 Unit Satria FU dan golok. Pelaku Reza Sanjaya disapa Irja, 25, ingin menguasai Satria FU milik korban," tambah Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Iskndarsyah, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group).
Tersangka sudah 4 kali “berhubungan dan saling kenal lalu pelaku minta kendaraan korban.
Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur selama 2 bulan dan sempat ke Jawa bersembunyi. Pelaku pun sempat menjadi kernet tronton sagu dari Jambi ke Pasuruan.
"Pengakuannya buat pulang Kampung ambil itu motor," ujar Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Iskandarsyah. (ibl)
Kasus pembunuhan di TPU Menteng Pulo, Setiabudi, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, berhasil diungkap Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Seorang PMI jadi Korban Pembunuhan di Hong Kong, Terduga Pelaku Sudah Ditahan
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R