Buron Dua Tahun, Donny Saragih Disergap di Kamarnya

Buron Dua Tahun, Donny Saragih Disergap di Kamarnya
Buron tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Juncto Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 jucto Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018.

"Terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana 378 KUHPidana dengan pidana penjara selama dua tahun," ungkap Riono.

Riono menerangkan, setelah diterimanya putusan inkrah, Donny tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Padahal, saat itu Donny sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun ia tidak pernah hadir dalam sidang tersebut. Pascaditangkap Donny pun langsung dieksekusi.

"Sekitar pukul 23.42 WIB setelah serah terima Tim Kejari Jakpus langsung membawa Terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih untuk di eksekusi ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman," tukasnya.

Donny sendiri divonis bersalah karena melakukan pemerasan. Donny saat menjadi Direktur Operasional PT Lorena Transport memeras bosnya selaku Direktur Utama Gusti Terkelin Soerbakti pada September 2017.

Donny berpura-pura menjadi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin membuka kesalahan PT Lorena Transport.

Mantan Direktur Utama TransJakarta Donny Andy Sarmedi Saragih ditangkap oleh Kejaksaan, Jumat (4/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News