Buron Dua Tahun, Pelaku Penipuan Akhirnya Diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu
jpnn.com, PALEMBANG - Tim Rimau Polsek Tanjung Batu bersama personel Polsubsektor Lubuk Keliat meringkus pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pelaku bernama Adhy Syuryadi, 46, warga Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku yang sempat buron selama dua tahun ini ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu, Iptu Yusri Meriansyah bersama Kanit Reskrim IPDA Fitra Hadi, serta anggota Tim Rimau Polsek Tanjung Batu dan personel Polsubsektor Lubuk Keliat.
"Sebelumnya tersangka ini sempat kabur ke Provinsi Jambi, mendapatkan informasi tersangka kembali ke rumahnya, kami langsung melakukan penangkapan," ungkap Yusri, Jumat (27/9/2024).
Tersangka diketahui terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pada 29 Agustus 2022 dengan nomor laporan LP-B/26/VIII/2022/Sumsel/RES OI/SEK TGB.
Kasus ini bermula ketika tersangka bersama dua rekannya, EM dan DN, memesan 200 karung beras dari korban, Asmita Binti Abdullah, 54, warga Desa Sri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu.
"Kesepakatan semula menyebutkan bahwa tersangka akan melunasi pembayaran sebesar Rp 27.000.000 pada 10 Agustus 2022. Namun, janji tersebut tidak ditepati," ujar Yusri.
Adhy Syuryadi, 46, pelaku penipuan dan penggelapan diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu bersama personel Polsubsektor Lubuk Keliat.
- Tol Palembang-Betung Ditargetkan Rampung pada 2026
- Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Oknum TNI AL, Penyewa Kendaraan Tersangka
- Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- PLN UIP3B Sumatra UPT Palembang Dorong Pemberdayaan Perajin Kain Songket