Buron Dua Tahun, Pelaku Penipuan Akhirnya Diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu

jpnn.com, PALEMBANG - Tim Rimau Polsek Tanjung Batu bersama personel Polsubsektor Lubuk Keliat meringkus pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pelaku bernama Adhy Syuryadi, 46, warga Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku yang sempat buron selama dua tahun ini ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu, Iptu Yusri Meriansyah bersama Kanit Reskrim IPDA Fitra Hadi, serta anggota Tim Rimau Polsek Tanjung Batu dan personel Polsubsektor Lubuk Keliat.
"Sebelumnya tersangka ini sempat kabur ke Provinsi Jambi, mendapatkan informasi tersangka kembali ke rumahnya, kami langsung melakukan penangkapan," ungkap Yusri, Jumat (27/9/2024).
Tersangka diketahui terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pada 29 Agustus 2022 dengan nomor laporan LP-B/26/VIII/2022/Sumsel/RES OI/SEK TGB.
Kasus ini bermula ketika tersangka bersama dua rekannya, EM dan DN, memesan 200 karung beras dari korban, Asmita Binti Abdullah, 54, warga Desa Sri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu.
"Kesepakatan semula menyebutkan bahwa tersangka akan melunasi pembayaran sebesar Rp 27.000.000 pada 10 Agustus 2022. Namun, janji tersebut tidak ditepati," ujar Yusri.
Adhy Syuryadi, 46, pelaku penipuan dan penggelapan diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu bersama personel Polsubsektor Lubuk Keliat.
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY