Buron Dua Tahun, Pembunuh Lukman Akhirnya Dibekuk

Buron Dua Tahun, Pembunuh Lukman Akhirnya Dibekuk
Tersangka Arber Bisilisin didampingi penasihat hukumnya, Yehuda Suan menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polres Kupang Kota, Kamis (18/2). Tersangka diperiksa penyidik, Bripka Yonathan Tumonglo. FOTO: Timor Express/JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Selama dua tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Kupang Kota, salah satu tersangka yang terlibat penganiayaan berat yang menewaskan Lukman Dahlan (23) akhirnya dibekuk tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota. DPO tersebut adalah Arber Bisilisin, warga Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Arber diamankan di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Rabu (17/2) pukul 20.00 WIB. Saat akan diamankan tim buser Polres Kupang Kota di bawah pimpinan, Ipda Gregorius Leu, Arber sempat melarikan diri dan berteriak hingga menarik perhatian warga sekitar.

Tim Buser lalu mengeluarkan beberapa kali tembakan peringatan. Arber pun pasrah, sehingga langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Kupang Kota. Saat ini, Arber sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 170 ayat (2) ke- 3 sub pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat 1.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan kepada Timor Express (Grup JPNN) melalui Kasat Reskrim AKP Didik Kurnianto mengaku penangkapan Arber Bisilisin sesuai laporan polisi (LP) Nomor LP/ B/ 636/ VII/ 2014.

Sesuai LP tersebut, kata Didik, kronologi kejadian penganiayaan berat yang menewaskan Lukman Dahlan terjadi pada Jumat tanggal 4 Juli 2014 sekira pukul 20.00 WIB.

“Saat itu, saksi Adi Lenggu mengajak korban Lukman Dahlan bersama-sama dengan tersangka pergi ke tempat mete (rumah duka, Red) untuk bakar lilin. Kebetulan, saat itu ada warga yang meninggal. Sebelum saksi Adi Lenggu dan korban Lukman Dahlan tiba di rumah duka, para tersangka lain yakni Yohanes Bisilisin (DPO) Arber Bisilisin (dibekuk), Pace Liufeto (DPO) dan Aris Obeng sudah ada di TKP,” ujar mantan Kanit Tipiter Polda NTT itu.

Setibanya di rumah duka, saksi dan korban lalu membakar lilin dan bernyanyi. Juga meneguk minuman keras (miras). Sekira pukul 02.30, terjadi pertengkaran antara korban dengan para tersangka. Saat itulah, korban Lukman Dahlan lalu dibawa para tersangka keluar dari rumah duka.

Selanjutnya, ungkap Didik, korban lalu dianiaya beramai-ramai oleh para tersangka. Tak puas menganiaya korban, tersangka Arber Bisilisin lalu mengambil pisau yang dibawa saat itu lalu menikam korban.

KUPANG – Selama dua tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Kupang Kota, salah satu tersangka yang terlibat penganiayaan berat yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News