Buron Dua Tahun, Pemerkosa Mahasiswi Ditangkap
jpnn.com - PADANG - Setelah berhasil menyembunyikan perbuatan bejatnya selama dua tahun lebih, akhirnya pemerkosa seorang mahasiswi ditangkap jajaran Reskrim Polsek Kuranji, Kamis (18/9) siang kemarin. Sopir travel ini tidak berkutik setelah petugas menangkapnya di kawasan Gates, Kecamatan Lubeg.
Informasi yang dihimpun Posmetro Padang (JPNN Grup), penangkapan terhadap pelaku yang bernama Andi Chaniago alias Andi (29) ini bermula dari laporan yang dibuat oleh korban di Mapolsek Kuranji.
Korban ini, sebut saja Melati (21) mengaku sudah dicabuli dan diperkosa oleh pelaku pada bulan November dua tahun silam di sebuah hotel yang ada di kawasan Bungus. Setelah memerkosa korban, pelaku pun langsung melarikan diri keluar kota Padang.
Kapolsek Kuranji, AKP Asril Prasetya mengatakan, selama pelariannya, polisi memang sempat kesulitan mencari keberadaan pelaku karena dia sering berpindah-pindah tempat selama dua tahun ini. Namun pencarian polisi ternyata berbuah manis, karena merasa aman dan tidak akan ditangkap polisi, pelaku ini kembali ke rumahnya di kawasan Kuranji.
“Seminggu terakhir ini kita baru mendapatkan informasi dari masyarakat kalau pelaku ini sudah berada di rumahnya,” papar Asril.
Setelah melakukan pengintaian, pelaku ini kembali menjalani profesinya sebagai sopir travel Padang-Indrapura. Setelah mengamati selama setengah jam, pelaku langsung diciduk tanpa perlawanan.
“Kita juga membawa korban saat mengintai pelaku, untuk memastikan,” jelasnya.
Mengetahui kedatangan polisi, pelaku ini sempat berusaha kabur, tapi berhasil ditangkap. Ketika dipertemukan dengan korban, pelaku tidak bisa berbuat banyak lagi, dia langsung mengakui semua perbuatannya.
PADANG - Setelah berhasil menyembunyikan perbuatan bejatnya selama dua tahun lebih, akhirnya pemerkosa seorang mahasiswi ditangkap jajaran Reskrim
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground