Buron Hampir 10 Tahun, Terpidana Korupsi Diringkus Kejati Kalsel di Bali

Buron Hampir 10 Tahun, Terpidana Korupsi Diringkus Kejati Kalsel di Bali
Asisten Intelijen Kejati Kalsel I Wayan Wiradharma (dua dari kiri) memimpin tim penangkapan terhadap DPO terpidana Muhammad Khairuddin (tengah). (ANTARA/Firman)

jpnn.com - BANJARMASIN - Pelarian Muhammad Khairuddin, seorang terpidana korupsi yang kabur hampir 10 tahun, berakhir.

Khairuddin ditangkap Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dipimpin Asisten Intelijen I Wayan Wiradharma bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI).

"DPO ditangkap pada Minggu (16/2) saat berada di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali," kata Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono di Banjarmasin, Senin (17/2).

Saat penangkapan, terpidana bersikap kooperatif dan langsung dibawa menuju Banjarmasin untuk dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

Yuni menjelaskan Khairuddin buron hampir sepuluh tahun sejak putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 240 K/PID.SUS/2015 tanggal 23 November 2015 menyatakan terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tidak pidana turut serta melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut.

Hakim agung menjatuhkan pidana penjara kepada direktur PT Batu Gunung Haruyan itu selama tiga tahun, denda Rp 100 juta, dan menghukum membayar uang pengganti Rp 917.633.550.

Yuni menyatakan penangkapan DPO tersebut bukti komitmen kejaksaan dalam menindak buronan.

Dia mengingatkan seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri.

Buron hampir 10 tahun, terpidana korupsi Muhammad Khairuddin diringkus Kejati Kalsel di Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News