Buron Hampir Setahun, Wanita Berparas Ayu Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Lalu, dengan segala daya upaya tersangka membujuk korban agar mau bergabung pada bisnis investasi yang tengah dijalankannnya.
"Uang dikirimkan korban dengan cara bertahap ke rekening tersangka, tetapi jangankan keuntungan uang korban senilai Rp 70 juta juga tak dikembalikan oleh tersangka," papar Agus.
Atas perbuatannya tersangka yang saat ini diketahui tengah dalam kondisi sakit dan dibantarkan di RS Bhayangkara M Hasan ini disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Aipda Rudi Suryanto Resmi Dipecat dari Polri, Pangkat dan Seragam Dicopot, Lihat
Di kesempatan itu tak lupa Agus mengimbau bagi pihak yang merasa turut menjadi korban dari bisnis investasi yang dijalankan oleh tersangka ini dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau ke Polda Sumsel.(*/sumeks)
Izzati Nabila, 24, pelaku penipuan dan penggelapan yang jadi buronan polisi hampir setahun akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya