Buron Hampir Setahun, Wanita Berparas Ayu Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Lalu, dengan segala daya upaya tersangka membujuk korban agar mau bergabung pada bisnis investasi yang tengah dijalankannnya.
"Uang dikirimkan korban dengan cara bertahap ke rekening tersangka, tetapi jangankan keuntungan uang korban senilai Rp 70 juta juga tak dikembalikan oleh tersangka," papar Agus.
Atas perbuatannya tersangka yang saat ini diketahui tengah dalam kondisi sakit dan dibantarkan di RS Bhayangkara M Hasan ini disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Aipda Rudi Suryanto Resmi Dipecat dari Polri, Pangkat dan Seragam Dicopot, Lihat
Di kesempatan itu tak lupa Agus mengimbau bagi pihak yang merasa turut menjadi korban dari bisnis investasi yang dijalankan oleh tersangka ini dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau ke Polda Sumsel.(*/sumeks)
Izzati Nabila, 24, pelaku penipuan dan penggelapan yang jadi buronan polisi hampir setahun akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Soal Kasus Konten Rendang Willie Salim, Irjen Andi Rian Bilang Begini
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor
- Polda Sumsel Bakal Panggil Willie Salim Terkait Konten 200 Kg Daging Rendang
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY