Buron Kasus Korupsi Ini Akhirnya Menyerahkan Diri, Lihat Penampilannya

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Buron kasus korupsi empat proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), Ari Kusumawati akhirnya menyerahkan diri ke kejaksaan negeri setempat pada Rabu (5/10).
Tersangka diduga menilap anggaran proyek jalan tahun 2018 tersebut senilai Rp 2,4 miliar.
Kasi Intel Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo menyebut tersangka Ari sebelumnya dinyatakan buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 31 Mei 2022.
"Tersangka menyerahkan diri dengan sukarela pada Rabu sore kemarin," kata Agung.
Tim kejaksaan yang menangani kasus dugaan korupsi itu sempat kehilangan jejak tersangka yang telah mangkir dari panggilan penyidik hingga tiga kali.
Foto Ari Kusumawati yang berstatus DPO pun kemudian disebar kejaksaan.
Setelah hampir empat bulan buron, Direktur PT Kya Graha itu akhirnya menyerahkan diri sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu.
Setelah menjalani pemeriksaan, Ari ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: Print-01/M.5.29/Ft.1/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022.
Buron kasus korupsi proyek jalan senilai Rp 2,4 miliar, Ari Kusumawati akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Tulungagung pada Rabu (5/10).
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron