Buron Kasus Korupsi Proyek Gedung Perpustakaan Ini Akhirnya Ditangkap

Buron Kasus Korupsi Proyek Gedung Perpustakaan Ini Akhirnya Ditangkap
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari (tengah) saat merilis hasil penangkapan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gedung perpustakaan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (21/9/2023). Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Makassar.

Tersangka R dijerat Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya tegaskan, sangat jelas kami dihalangi untuk menangkap tersangka. Ini dialami oleh tim dihalangi masuk rumah, dilarang untuk melihat dan pada akhirnya tim bisa masuk dan melihat tersangka disembunyikan di atas plafon rumah. Penghalangan ini bisa dikenakan Pasal 21 Undang-Undang 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Makassar telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Perpustakaan Makassar, masing-masing mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tenri A. Palallo, Direktur CV Era Mustika Graha Mustakim selaku pelaksana kegiatan, dana Ridhana selaku pihak yang menggunakan perusahaan CV tersebut.

Pendanaan proyek pembangunan gedung Perpustakaan Kota Makassar dianggarkan dari dana alokasi khusus senilai Rp7,8 miliar lebih pada tahun 2021.

Dalam proses pembangunannya ditemukan ada ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan dengan rencana anggaran biaya, yakni selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan mutu bangunan mencapai Rp 3,09 miliar lebih.(antara/jpnn)

Seorang perempuan berinisial R yang menjadi buron tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung Perpustakaan Makassar 2021 ditangkap.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News