Buron Kasus Penipuan Rp 2 M Diringkus Usai Salat
jpnn.com, SURABAYA - Polisi berhasil meringkus M Sutomo Hadi, 40, setelah sempat menjadi buronan selama setahun.
Warga Jalan Kalijudan Taruna 1 Surabaya ini ditangkap seusai salat di Masjid Agung Al Akbar Surabaya pada Sabtu (25/3) lalu.
Dia ditangkap lantaran melakukan penipuan dan penggelapan uang pembelian tanah milik Sie Probo Wahyudi senilai Rp 2 miliar.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan mafia tanah itu.
Menurutnya, Sutomo Hadi dilaporkan oleh korban pada tanggal 29 Mei 2015.
Saat itu, korban melapor jika tersangka sudah menggelapkan atau membawa kabur uang miliknya sebanyak Rp 2 miliar untuk pembelian tanah.
"Setelah mendapatkan laporan itu, kami lantas melakukan penyelidikan untuk menentukan tersangka. Kami sudah menggerebek rumah tersangka, tapi saat itu dia berhasil kabur," ungkap AKBP Shinto, Minggu (26/3).
Shinto menjelaskan setelah lama buron, Sabtu (25/3), polisi mendapatkan informasi jika tersangka berada di Masjid Al Akbar Surabaya.
Polisi berhasil meringkus M Sutomo Hadi, 40, setelah sempat menjadi buronan selama setahun.
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
- J&T Cargo Ajak Pelanggan Lebih Hati-Hati Penipuan Berkedok Jasa Pengiriman