Buron Kasus Penipuan Rp 2 M Diringkus Usai Salat
jpnn.com, SURABAYA - Polisi berhasil meringkus M Sutomo Hadi, 40, setelah sempat menjadi buronan selama setahun.
Warga Jalan Kalijudan Taruna 1 Surabaya ini ditangkap seusai salat di Masjid Agung Al Akbar Surabaya pada Sabtu (25/3) lalu.
Dia ditangkap lantaran melakukan penipuan dan penggelapan uang pembelian tanah milik Sie Probo Wahyudi senilai Rp 2 miliar.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan mafia tanah itu.
Menurutnya, Sutomo Hadi dilaporkan oleh korban pada tanggal 29 Mei 2015.
Saat itu, korban melapor jika tersangka sudah menggelapkan atau membawa kabur uang miliknya sebanyak Rp 2 miliar untuk pembelian tanah.
"Setelah mendapatkan laporan itu, kami lantas melakukan penyelidikan untuk menentukan tersangka. Kami sudah menggerebek rumah tersangka, tapi saat itu dia berhasil kabur," ungkap AKBP Shinto, Minggu (26/3).
Shinto menjelaskan setelah lama buron, Sabtu (25/3), polisi mendapatkan informasi jika tersangka berada di Masjid Al Akbar Surabaya.
Polisi berhasil meringkus M Sutomo Hadi, 40, setelah sempat menjadi buronan selama setahun.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Marak Penipuan Kripto, Upbit Indonesia Bagikan Cara Aman Berinvestasi