Buron Kasus Penipuan Rp 2 M Diringkus Usai Salat
Korban memberikan uang muka Rp 1,3 miliar kepada Cicik dari harga Rp 2 miliar yang diminta.
Kemudian, sisanya akan dibayar oleh korban setelah proses pengurusan surat hak milik (SHM) tanah atas nama korban selesai dilakukan.
"Nah, tersangka Hadi inilah yang diminta untuk menguruskan surat SHM itu," ujarnya
Hadi pun menjanjikan kepada korban jika pengurusan SHM akan dirampungkan selama enam bulan.
Sedangkan untuk pengurusan itu, korban sudah memberikan uang Rp 1 miliar kepada tersangka. Namun bukannya diurus, tersangka malah membawa kabur uang tersebut.
Menurut Shinto, berdasarkan fakta yang diperoleh penyidik, Sutomo Hadi juga diketahui merekayasa IJB tanah.
Pertama, tanah tersebut sebenarnya milik Puji Astutik. Kemudian pada tahun 1990, tanah itu dijual kepada Wijaya atas perantara tersangka.
Hanya saja pada tahun 2006, dilakukan pembatalan dan dinotariskan. Artinya, tanah kembali kepada pemilik awal yakni Puji Astutik.
Polisi berhasil meringkus M Sutomo Hadi, 40, setelah sempat menjadi buronan selama setahun.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK