Buron Kasus Salim Kancil Diringkus di Kalimantan

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Sektor Pamukan Utara, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan, menangkap seorang buronan Polres Lumajang, Jawa Timur, TL alias L, yang menjadi tersangka penganiayaan berat Salim Kancil dan Tosan, aktivis penolak tambang ilegal di Desa Selok Awar Awar, Pasirian, Lumajang, Jatim.
"Telah diamankan satu orang DPO Polres Lumajang atas nama TL alias L, dalam kasus penganiayaan berat di Selok Awar Awar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Suharsono, Jumat (13/11) malam.
Dia menjelaskan, penangkapan TL berawal adanya laporan masyarakat ke Polsek Pamukan. Masyarakat curiga datangnya orang baru yang mencurigakan di sekitar PT Menamas Binturung.
Kemudian, kata Suharsono, anggota Reskrim Polsek Pamukan melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki, ciri orang tersebut cocok dengan DPO dari Polres Lumajang.
"Lalu diamankan di Polres Kota Baru menunggu tim penjemput dari Polda Jatim," ungkap Suharsono. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian Sektor Pamukan Utara, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan, menangkap seorang buronan Polres Lumajang, Jawa Timur, TL alias
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Calon PPPK 2024 Minta Pengangkatan April 2025, Ini Respons Pak Wardihan
- Ramai Polemik Pengangkatan, Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2?
- Kampanye Mudik Ramah Anak, Perempuan Bangsa Dapat Apresiasi
- SE Terbaru BKN, Seluruh CPNS dan Calon PPPK 2024 Harus Tahu, Penting
- Presiden Prabowo Panggil Menko Airlangga ke Istana, Bahas Perkembangan Ekonomi Nasional
- Garudafood Gandeng Sekolah Relawan Salurkan Al-Qur’an Braille untuk Pelajar Disabilitas