Buron Kasus Salim Kancil Diringkus di Kalimantan
jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Sektor Pamukan Utara, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan, menangkap seorang buronan Polres Lumajang, Jawa Timur, TL alias L, yang menjadi tersangka penganiayaan berat Salim Kancil dan Tosan, aktivis penolak tambang ilegal di Desa Selok Awar Awar, Pasirian, Lumajang, Jatim.
"Telah diamankan satu orang DPO Polres Lumajang atas nama TL alias L, dalam kasus penganiayaan berat di Selok Awar Awar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Suharsono, Jumat (13/11) malam.
Dia menjelaskan, penangkapan TL berawal adanya laporan masyarakat ke Polsek Pamukan. Masyarakat curiga datangnya orang baru yang mencurigakan di sekitar PT Menamas Binturung.
Kemudian, kata Suharsono, anggota Reskrim Polsek Pamukan melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki, ciri orang tersebut cocok dengan DPO dari Polres Lumajang.
"Lalu diamankan di Polres Kota Baru menunggu tim penjemput dari Polda Jatim," ungkap Suharsono. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian Sektor Pamukan Utara, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan, menangkap seorang buronan Polres Lumajang, Jawa Timur, TL alias
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hadiri Rakor Lintas Kementerian, Menteri Iftitah Akan Permudah Penyelesaian Aduan Lahan
- Saksi Sebut Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Dikerjakan PT HJM dan HP
- Wamentan Pastikan Stok Daging Sapi untuk Ramadan dan Lebaran Aman
- Cuaca Ekstrem Mengintai, 22 Ribu Pohon di Semarang Berisiko Tumbang
- BSG Tidak Membayar Reimburse Biaya Kesehatan untuk Pegawainya, LP2KP Merespons
- Kementrans Bakal Permudah Penyelesaian Aduan Lahan di Kawasan Transmigrasi