Buron Kejaksaan Ditangkap di Parkiran Pasar Senen
Sabtu, 17 November 2012 – 12:52 WIB
JAKARTA - Tim satuan tugas (Satgas) intelijen Kejaksaan Agung menangkap mantan Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Jambi, Nasrul Madin. Nasrul ditangkap di tempat parkir Pasar Jaya Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (17/11). Nasrul masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan menyusul terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung No 133 K/Pid.Sus/2008. Dari korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 1,428 miliar tersebut, Nasrul juga diharuskan membayar denda senilai Rp 28,7 juta.
"Dia kita tangkap hari ini pukul tujuh pagi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum Kejagung) Setia Untung Arimuladi, lewat pesan singkat pada wartawan, Sabtu (17/11).
Nasrul adalah tervonis kasus korupsi tunjangan kesehatan DPRD Kerinci tahun anggaran 2003. Selanjutnya Nasrul yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara akan dibawa petugas Kejari Sungaipenuh guna menjalani eksekusi.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim satuan tugas (Satgas) intelijen Kejaksaan Agung menangkap mantan Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Jambi, Nasrul Madin. Nasrul ditangkap
BERITA TERKAIT
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular