Buron Kejati Kalsel Ditangkap di Malang
Rabu, 25 Juli 2012 – 20:22 WIB
JAKARTA - Satuan intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap buron Kejati Kalimantan Selatan, Parlin Riduansyah. Direktur Utama PT Satui Bara Tama tersebut ditangkap di Bandara Abdurrahman Saleh, Malang saat hendak terbang ke Jakarta. Ditambahkan Edwin, Parlin dicari Kejati Kalsel menyusul turunnya putusan mahkamah Agung RI Nomor : 1444 K/PID.SUS/2010. Putusan ini menyebutkan Parlin terbukti bersalah telah melakukan penambangan liar dan dihukum selama 3 tahun penjara.
"Dia kita tangkap Rabu sekitar pukul 11 siang, waktu mau terbang ke Jakarta dengan pesawat Garuda," kata Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang, Rabu (25/7).
Baca Juga:
Berdasar hasil penelusuran bawahannya, lanjut Edwin, Parlin selama ini tinggal di rumah kerabatnya di Villa Golf Boulevard No 1 Kecamatan Belimbing, Malang.
Baca Juga:
JAKARTA - Satuan intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap buron Kejati Kalimantan Selatan, Parlin Riduansyah. Direktur Utama PT Satui Bara Tama
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Pj Gubernur Sumut Apresiasi Antusiasme Masyarakat di Ajang Aquabike 2024
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta