Buron Kejati Kalsel Ditangkap di Malang
Rabu, 25 Juli 2012 – 20:22 WIB
JAKARTA - Satuan intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap buron Kejati Kalimantan Selatan, Parlin Riduansyah. Direktur Utama PT Satui Bara Tama tersebut ditangkap di Bandara Abdurrahman Saleh, Malang saat hendak terbang ke Jakarta. Ditambahkan Edwin, Parlin dicari Kejati Kalsel menyusul turunnya putusan mahkamah Agung RI Nomor : 1444 K/PID.SUS/2010. Putusan ini menyebutkan Parlin terbukti bersalah telah melakukan penambangan liar dan dihukum selama 3 tahun penjara.
"Dia kita tangkap Rabu sekitar pukul 11 siang, waktu mau terbang ke Jakarta dengan pesawat Garuda," kata Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang, Rabu (25/7).
Baca Juga:
Berdasar hasil penelusuran bawahannya, lanjut Edwin, Parlin selama ini tinggal di rumah kerabatnya di Villa Golf Boulevard No 1 Kecamatan Belimbing, Malang.
Baca Juga:
JAKARTA - Satuan intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap buron Kejati Kalimantan Selatan, Parlin Riduansyah. Direktur Utama PT Satui Bara Tama
BERITA TERKAIT
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob