Buron Korupsi Divestasi KPC Ditangkap di Solo
Sabtu, 15 Juni 2013 – 01:19 WIB
JAKARTA - Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung berhasil menangkap buron kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) Anung Nugroho. Anung yang melakukan korupsi sewaktu menjabat sebagai Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE), ditangkap saat tengah berada di Hotel Ibis, Solo, Jawa Tengah.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, Jumat (14/6), mengatakan, penangkapan atas Anung itu melibatkan Tim Kejari Sangatta dibantu Kejari Solo. "Dia (Anung) kita amankan Jumat malam ini pukul 21.45 WIB," ucap Untung di kantornya, tadi malam.
Rencananya, Anung akan langsung diterbangkan dari Solo menuju Bandara Sepinggan Balikpapan. Anung nantinya akan menjalani hukuman selama 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 800 juta subsider 3 tahun kurungan tambahan.
Ditambahkan Untung, Kejagung juga masih terus mencari keberadaan Apidian Triwahyudi. Apidian adalah mantan Direktur KTE yang dalam perkara itu dihukum selama 12 tahun penjara oleh Mahakamah Agung.
JAKARTA - Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung berhasil menangkap buron kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC)
BERITA TERKAIT
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI