Buron Korupsi Divestasi KPC Ditangkap di Solo
Sabtu, 15 Juni 2013 – 01:19 WIB

Buron Korupsi Divestasi KPC Ditangkap di Solo
Untuk kasus KPC, Kejagung sebenarnya juga menetapkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sebagai tersangka. Namun dua pekan lalu Awang mengantongi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejagung.
KTE merupakan perusahaan yang ditugasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk mengelola hasil penjualan saham KPC senilai Rp 576 miliar. Sementara Awang ditetapkan sebagai tersangka karena saat pemanfaatan uang hasil penjualan saham KPC tahun 2006, dia masih menjabat sebagai Bupati Kutim.(pra/jpnn)
JAKARTA - Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung berhasil menangkap buron kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hotma Sitompul Sempat Dirawat di Penang Malaysia Sebelum Meninggal Dunia
- Halalbihalal Jadi Inspirasi Pemberdayaan Mustahik dan Penguatan Regulasi
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya
- Pelindo Terminal Petikemas Jalankan Program 15 TJSL untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan
- Mentan Amran Bangun Kerja Sama dengan Yordania, Ketua GAN Yakin Sektor Pertanian RI Bakal Maju
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur