Buron Korupsi Divestasi KPC Ditangkap di Solo
Sabtu, 15 Juni 2013 – 01:19 WIB
Untuk kasus KPC, Kejagung sebenarnya juga menetapkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sebagai tersangka. Namun dua pekan lalu Awang mengantongi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejagung.
KTE merupakan perusahaan yang ditugasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk mengelola hasil penjualan saham KPC senilai Rp 576 miliar. Sementara Awang ditetapkan sebagai tersangka karena saat pemanfaatan uang hasil penjualan saham KPC tahun 2006, dia masih menjabat sebagai Bupati Kutim.(pra/jpnn)
JAKARTA - Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung berhasil menangkap buron kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri