Buron Korupsi Pelabuhan Pulau Alor Diringkus
jpnn.com - JAKARTA – Seorang tersangka dugaan korupsi pembangunan atau pengembangan infrastruktur transportasi laut di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun angaran 2014 berhasil diringkus jaksa.
Tersangka bernama Sugiarto Prayitno dari kalangan swasta itu sekian lama masuk daftar pencarian orang Kejaksaan Tinggi NTT. Sugiarto pun tak berkutik ketika tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Timur menangkapnya di Plaza Surabaya, Jatim, Jumat (26/6), pukul 15.37.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, Sugiyarto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati NTT nomor: Print-239/P.3/Fd.1/05/2015 tanggal 25 Mei 2015. Dijelaskan Tony, dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugian Rp 11 miliar.
“Dari total nilai proyek Rp 45 miliar,” tegas Tony, Jumat (26/6). Sugiyarto pun ditangkap tanpa perlawanan. Tony menambahkan, Sugiyarto merupakan buronan ke 56 yang berhasil ditangkap tim Intelijen Kejagung sepanjang 2015. (boy/jpnn)
JAKARTA – Seorang tersangka dugaan korupsi pembangunan atau pengembangan infrastruktur transportasi laut di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella