Buron Korupsi Rp 24,6 Miliar Diringkus

JAKARTA - Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat meringkus terpidana korupsi Direktur Utama PT Jakarta Securities Benny Situmorang, Rabu (25/11) siang.
Benny sudah lama masuk daftar pencarian orang alias dinyatakan buron Kejari Pusat. Benny dibekuk karena menghindar dari putusan Mahkamah Agung yang memvonisnya 10 tahun penjara.
"Tim Pidsus dan Intelijen Kejari Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan terpidana DPO asal Kejari Jakpus atas nama Benny Andreas Situmorang, Direktur Utama PT Jakarta Securities," kata Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto, Rabu (25/11).
Amir menjelaskan, sesuai putusan MA nomor 547/PID.SUS/2015, tanggal 26 Februari 2015, Benny Andreas Situmorang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Benny juga secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pencucian uang dalam penempatan investasi dari PT Askrindo. "Sehingga menyebabkan kerugian sejumlah Rp 24.683.789.153 (Rp 24,6 miliar)," papar Amir.
Karenanya, Amir menegaskan, MA menjatuhkan pidana 10 tahun penjara denda Rp 5 miliar subsidiair satu tahun empat bulan kurungan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat meringkus terpidana korupsi Direktur Utama PT Jakarta Securities Benny Situmorang, Rabu (25/11) siang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kantor PTPN I Digeledah Terkait Dugaan Korupsi PG Asembagoes, Manajemen Tegaskan Hal ini
- Hadiri Pasar Kreatif Ramadan di Jakarta, Rano Karno Terkesan Gara-gara Ini
- Sukarelawan Prabowo Menjerit, Merasa Dikhianati!
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang