Buron Lima Tahun, Sucitra Ditangkap Saat Pulang Melepas Rindu ke Keluarga
Jumat, 13 November 2020 – 23:49 WIB
Lebih lanjut AKP Abdul Rahman menjelaskan, untuk barang bukti mobil pick up yang digelapkan oleh pelaku hingga saat ini masih dalam pencarian.
BACA JUGA: Ada Perempuan Mondar-Mandir di Kebun Karet, Warga Tidak Curiga, Ternyata
“Mobil tersebut sudah dijual pelaku. Kita masih cari keberadaan barang buktinya. Pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (palpres)
Pelarian Sucitra, 36, pelaku penggelapan mobil pikap jenis BG 8897 C berakhir sudah. Pria bertato yang merupakan warga Jalan Bima, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur ini diringkus polisi di kontrakannya, Kamis (12/11).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kimberly Ryder Akan Diperiksa Terkait Laporannya Soal Dugaan Penggelapan Mobil
- Selesai Menjalani Pemeriksaan, Edward Akbar Jelaskan Soal Ini
- Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Jessica Iskandar Ajukan Eksepsi
- Libur Akhir Pekan, 34 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Palindra dan Inpra
- Tol Simpang Indralaya-Prabumulih Bakal Bertarif, Siap-Siap
- Cerita Sebelum Penangkapan Tersangka Penggelapan Mobil Jessica Iskandar di Thailand