Buron Penipuan Investasi yang Rugikan Korban Rp 1 Triliun Akhirnya Tertangkap

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menangkap salah satu buronan kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) yang merugikan korban hingga triliunan rupiah.
Pelaku tersebut adalah DR. Dia sempat menjadi buronan dan dicekal ke luar negeri oleh pihak Imigrasi atas permintaan Bareskrim Polri.
“Pelaku sudah kami tangkap,” ujar Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun kepada JPNN.com, Selasa (21/12).
Dengan adanya penangkapan ini, maka lengkap sudah tiga pelaku penipuan investasi. Kini semuanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Penangkapan tadi pagi di kawasan Jawa Barat,” ujar Ma’mun.
Sebelumnya ada dua tersangka yang sudah ditangkap dan dilakukan penahanan yakni VAK ditangkap Jumat (17/12) dan BS diamankan pada Sabtu (18/12).
Kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan tersebut mencuat di masyarakat lewat cuitan salah satu akun Twitter. Korban diduga mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 triliun.
Para korban melaporkan kerugian bisnis yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Senin (13/12), dan Polda Metro Jaya. Namun kini seluruh laporan ditangani oleh Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri menangkap satu pelaku kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) yang merugikan korbannya Rp 1 triliun.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai