Buron Penipuan Investasi yang Rugikan Korban Rp 1 Triliun Akhirnya Tertangkap

Dua tersangka yang telah ditangkap dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bareskrim Polri menangkap satu pelaku kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) yang merugikan korbannya Rp 1 triliun.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan
- Trump Berulah, Macron Desak Perusahaan Prancis Setop Berinvestasi di Amerika
- Harga Emas Antam Hari Ini 4 April, Turun!
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan