Buron Penipuan Investasi yang Rugikan Korban Rp 1 Triliun Akhirnya Tertangkap
Dua tersangka yang telah ditangkap dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bareskrim Polri menangkap satu pelaku kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) yang merugikan korbannya Rp 1 triliun.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan
- Eks Menkeu: Dukung Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
- Bootcamp IndoBisa 2024 jadi Sarana Mempersiapkan Startup Bertemu Investor
- Kirim Amicus Curiae ke MA, Ahli Hukum Harap Investasi di Pantai Pede NTT Tak Dikriminalisasi
- Surveyor Indonesia Kembali Ditunjuk jadi Lembaga yang Mendukung Percepatan Layanan Investasi
- Aset MIND ID Tumbuh 57,22 Persen dalam 5 Tahun, Kini Capai Rp 260 Triliun
- Refleksi 10 Tahun Kinerja Pemerintah: Kawasan Berikat Menyokong Geliat Ekonomi Rakyat