Buron Sejak 2012, Harun Ditangkap Setelah Diintai Dua Hari
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala serta Kejari dan Polresta Bandarlampung akhirnya berhasil menangkap Hendy T. Harun, Minggu (10/12).
Terdakwa kasus perambah dan penyerobotan tanah Register 45 di Mesuji ini masuk daftar pencarian orang (SPO) sejak 2012.
Kejaksaan berhasil menangkapnya setelah melakukan pengintaian selama dua hari.
Kasi Intelijen Kejari Menggala Akhmad Rafliansyah Pasha mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi Hendy berada di rumahnya di Jalan Griya Nirmala, Wayhalim Permai, Bandarlampung.
Pengintaian dilakukan. Namun saat hendak ditangkap, Hendy berusaha kabur melalui halaman belakang dengan menggunakan sepeda motor. Tim juga sempat terlibat adu mulut dengan keluarga. Ini terjadi saat petugas hendak melakukan penggeledahan.
”Tim yang sudah melakukan pengawasan, melihat Hendy hendak kabur melalui halaman belakang. Ia dikejar dan berhasil ditangkap,” kata Akhmad Rafliansyah, Senin (11/12).
Setelah diamankan, ia dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Selanjutnya, Hendy dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa.
Akhmad Rafliansyah menjelaskan, Hendy sempat ditahan saat kasus ini dalam tahap penyidikan. Pada proses persidangan, hakim memperpanjang masa penahanan.
Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala serta Kejari dan Polresta Bandarlampung akhirnya berhasil menangkap Hendy T. Harun, Minggu (10/12).
- Mirza-Jihan Ungkap Tiga Prioritas Bila Menang Pilkada Lampung
- Innovesia dan Komunitas Gemilang Lampung Sepakat Dorong Inovasi Pemuda
- Pengamat Puji Gagasan Visioner Arinal untuk Wujudkan Kedaulatan Pangan di Provinsi Lampung
- Polres Lampung Selatan Tangkap 9 Pelaku Kejahatan
- Warga Tewas Diterkam Harimau di Lampung Barat
- Ganja 5,7 Kg Rencananya Dikirim ke Jakarta, Lampung, dan Pekanbaru