Buron Sejak 2012, Harun Ditangkap Setelah Diintai Dua Hari
Namun kewenangan masa penahanan yang dimiliki hakim habis. Hendy kemudian dikeluarkan. Lalu proses kasus ini dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap. Ini menyusul turunnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
”Tapi saat hendak dieksekusi, terdakwa melarikan diri," sebut dia.
Sebelumnya, tim Kejati Lampung dan Kejari Bandarlampung menangkap terpidana yang masuk DPO. Ia adalah Masrodi, terpidana kasus korupsi pengadaan dua kapal pengawas di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandarlampung pada 2007 silam.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini ditangkap saat mengambil uang pensiun di Bank Lampung, Wayhalim, Bandarlampung, Rabu (4/10).
Kepala Seksi Intel Kejari Bandarlampung Andrie W. Setiawan menjelaskan, sebelum penangkapan, tim sudah melakukan pengintaian selama sepekan. Berdasar putusan Mahkamah Agung, Masrodi dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Tim gabungan Kejari Bandarlampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung juga menangkap Dalton Saputra (33), terdakwa kasus korupsi peningkatan mutu jalan Kemiling tahun 2008, Sabtu (16/9). Ia dieksekusi dan menjalani hukuman satu tahun penjara serta denda Rp50 juta.
Dua hari sebelumnya, tim mengamankan Andhy Irawan Irham (36). Warga Pahoman, Bandarlampung, itu masuk DPO dalam kasus yang sama, sejak 2013. (nca/c1/ais)
Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala serta Kejari dan Polresta Bandarlampung akhirnya berhasil menangkap Hendy T. Harun, Minggu (10/12).
Redaktur & Reporter : Budi
- Mirza-Jihan Ungkap Tiga Prioritas Bila Menang Pilkada Lampung
- Innovesia dan Komunitas Gemilang Lampung Sepakat Dorong Inovasi Pemuda
- Pengamat Puji Gagasan Visioner Arinal untuk Wujudkan Kedaulatan Pangan di Provinsi Lampung
- Polres Lampung Selatan Tangkap 9 Pelaku Kejahatan
- Warga Tewas Diterkam Harimau di Lampung Barat
- Ganja 5,7 Kg Rencananya Dikirim ke Jakarta, Lampung, dan Pekanbaru