Buron Sejak 2013, Samsul Arifin Akhirnya Terciduk di Jakarta
Rabu, 23 September 2020 – 01:54 WIB

Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com
BACA JUGA: Pembunuh Janda Dua Anak Asal Bromo Akhirnya Terungkap, Oh Ternyata
Akibat perbuatannya, Samsul dijerat dengan pasal 27 (3) juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 351 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan. (ang/sur)
Polda Lampung akhirnya berhasil meringkus mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung, Samsul Arifin, tersangka kasus pencemaran nama baik yang menjadi buronan sejak 2013 lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Hotman Paris Disebut Langsung Bertolak ke Singapura Seusai Sidang Melawan Razman
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim
- Para Honorer Masih Menerima Hak-haknya
- Beredar Kabar Oknum PNS Menggadaikan SK Honorer, Waduh
- 5 Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Bandarlampung Ditangkap Polisi
- Sempat Buron, Tersangka Korupsi Pengelolaan Mal Pinrang Ditangkap di Bekasi