Buron Sejak 2014, Ong Onggianto Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Makassar
jpnn.com, MAKASSAR - Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejati Maluku berhasil menangkap terpidana tindak pidana korupsi Ong Onggianto Andreas yang buron sejak tahun 2014.
Ong adalah terpidana kasus korupsi penandatanganan surat perintah mulai kerja (SPMK) fiktif tahun 2010 di Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Provinsi Maluku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Onggianto ditangkap di Royal Apartement Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (9/3/2021).
"Terpidana Ong Onggianto Andreas diamankan di Royal Apartement Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar, Sulawesi Selatan,” ujar Eben dalam keterangan tertulis, Selasa malam.
Eben menjelaskan, Ong sebelumnya melarikan diri sejak tahun 2014 usai pihak jaksa eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan.
Tetapi, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan hukuman.
Kasus ini bermula ketika Ong menjabat Direktur CV Aneka dengan Samuel Kololu, yang saat itu menjabat Kepala Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Maluku, dan Hanny Samallo yang saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani surat perintah mulai kerja (SPMK) fiktif tahun 2010 di BLK Maluku untuk kegiatan yang belum tercantum dalam DIPA.
Eben menuturkan, SPMK kegiatan pengadaan obat dan pembekalan kesehatan, peralatan laboratorium dan peralatan pemeriksaan Napza pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2010 telah diajukan Ong untuk jaminan kredit di Bank Maluku.
Menurutnya, setelah kredit cair ternyata tidak bisa dibayar karena pekerjaan sebagaimana tercantum dalam SPMK tidak ada.
Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejati Maluku berhasil menangkap terpidana tindak pidana korupsi Ong Onggianto Andreas yang buron sejak tahun 2014.
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam