Buron Sejak 2014, Suryo Antoro Soerjanto Ditangkap di Semarang

jpnn.com, SEMARANG - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, mengeksekusi Suryo Antoro Soerjanto selaku terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadi buronan sejak 2014.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto menyebut perkara Suryo Antoro sudah berkekuatan hukum tetap sejak putusan kasasi pada 2014.
"Setelah putusan kasasi terbit, keberadaan terpidana tidak diketahui," ucapnya, Kamis (22/2).
Menurut dia, terpidana kasus tindak pidana pencucian uang dalam proses pengajuan KPR di BCA pada tahun 2011 tersebut diajukan ke meja hijau atas dugaan pemalsuan surat atau penipuan.
Suryo lantas divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang. Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan.
"Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," tuturnya.
Dia menjelaskan keberadaan terpidana Suryo Antoro tidak diketahui seusai keluar dari tahanan karena divonis bebas.
Setelah melakukan pencarian, petugas kejaksaan mengetahui keberadaan terpidana yang masuk daftar buronan itu.
Terpidana kasus pencucian uang bernama Suryo Antoro Soerjanto yang buron sejak 2014 ditangkap jaksa dan langsung jebloskan ke penjara.
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi
- Ini Tampang Anggota Ormas Brigez Pengeroyok Tukang Parkir di Cimaung Bandung