Buron Sejak 2014, Suryo Antoro Soerjanto Ditangkap di Semarang

jpnn.com, SEMARANG - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, mengeksekusi Suryo Antoro Soerjanto selaku terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadi buronan sejak 2014.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto menyebut perkara Suryo Antoro sudah berkekuatan hukum tetap sejak putusan kasasi pada 2014.
"Setelah putusan kasasi terbit, keberadaan terpidana tidak diketahui," ucapnya, Kamis (22/2).
Menurut dia, terpidana kasus tindak pidana pencucian uang dalam proses pengajuan KPR di BCA pada tahun 2011 tersebut diajukan ke meja hijau atas dugaan pemalsuan surat atau penipuan.
Suryo lantas divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang. Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan.
"Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," tuturnya.
Dia menjelaskan keberadaan terpidana Suryo Antoro tidak diketahui seusai keluar dari tahanan karena divonis bebas.
Setelah melakukan pencarian, petugas kejaksaan mengetahui keberadaan terpidana yang masuk daftar buronan itu.
Terpidana kasus pencucian uang bernama Suryo Antoro Soerjanto yang buron sejak 2014 ditangkap jaksa dan langsung jebloskan ke penjara.
- Setahun Buron, Tersangka Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Berhasil Ditangkap
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF