Buron Sejak 2016, Pria Tua Ini Ditangkap Tim Tabur Tanpa Perlawanan
jpnn.com, BANDA ACEH - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang terpidana perkara korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron sejak 2016 di Kabupaten Aceh Tengah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis menyebut terpidana yang ditangkap ialah Jemelah Aman Safii, berusia 78 tahun.
Jemelah Aman Safii merupakan mantan Kepala Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.
"Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Tengah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI pada 2016," kata Ali di Banda Aceh, Selasa (30/7).
Ali menyebut terpidana Jemelah Aman ditangkap Tim Tabur di rumahnya di Kampung (desa) Arul Badak, pada Selasa (30/7) sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat penangkapan, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Lalu, dia dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah guna pemeriksaan administrasi dan kesehatan.
"Kemudian terpidana dieksekusi ke Rutan Takengon guna menjalani hukuman," kucapnya.
Jemelah Aman merupakan terpidana tindak pidana korupsi pembangunan rumah bantuan korban konflik pada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2006 dengan kerugian negara Rp 114 juta.
Seorang pria tua berstatus terpidana yang sudah buron sejak 2016 ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh. Begini kejahatannya.
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan