Buron Sejak 2016, Pria Tua Ini Ditangkap Tim Tabur Tanpa Perlawanan
Rabu, 31 Juli 2024 – 02:45 WIB
Jemelah Aman dipidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 60 juta subsider dua bulan penjara.
Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 114 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana penjara selama 1 tahun.
Terhadap terpidana, kata dia, telah dilakukan beberapa kali pemanggilan guna menjalani putusan tersebut, tetapi yang bersangkutan tidak memiliki iktikad baik melaksanakan putusan pengadilan.
"Terpidana bahkan sempat melarikan diri ke luar Provinsi Aceh. Penangkapan terpidana yang DPO sejak 2016 tersebut atas informasi masyarakat," ujarnya.(fat/jpnn)
Seorang pria tua berstatus terpidana yang sudah buron sejak 2016 ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh. Begini kejahatannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos