Buron Sejak 2016, Pria Tua Ini Ditangkap Tim Tabur Tanpa Perlawanan

Buron Sejak 2016, Pria Tua Ini Ditangkap Tim Tabur Tanpa Perlawanan
Petugas kejaksaan mengapit terpidana yang sempat DPO sejak 2016 dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan rumah bantuan korban konflik di Aceh Tengah, Selasa (30/7/2024). ANTARA/HO-Humas Kejati Aceh

Jemelah Aman dipidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 60 juta subsider dua bulan penjara.

Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 114 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Terhadap terpidana, kata dia, telah dilakukan beberapa kali pemanggilan guna menjalani putusan tersebut, tetapi yang bersangkutan tidak memiliki iktikad baik melaksanakan putusan pengadilan.

"Terpidana bahkan sempat melarikan diri ke luar Provinsi Aceh. Penangkapan terpidana yang DPO sejak 2016 tersebut atas informasi masyarakat," ujarnya.(fat/jpnn)

Seorang pria tua berstatus terpidana yang sudah buron sejak 2016 ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh. Begini kejahatannya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News