Buron Sejak 2016, Terpidana Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh
Jemelah Aman dipidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 60 juta subsider dua bulan penjara.
Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 114 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana penjara selama 1 tahun.
Terhadap terpidana, kata dia, telah dilakukan beberapa kali pemanggilan guna menjalani putusan tersebut.
Namun, terpidana tidak memiliki iktikad baik melaksanakan putusan pengadilan.
"Terpidana bahkan sempat melarikan diri ke luar Provinsi Aceh," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa penangkapan terpidana yang DPO sejak 2016 tersebut atas informasi masyarakat.
"Penangkapan DPO oleh tim tabur atau tangkap buronan ini dipimpin Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan," katanya.
Kejati Aceh, kata Ali Rasab, mengimbau kepada terpidana yang masuk DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan putusan pengadilan.
Seorang terpidana korupsi yang masuk DPO Kejari Aceh Tengah sejak 2016 ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh.
- Pengusaha Tetian Wahyudi DPO Kasus Korupsi Timah Rp 300 T
- Departemen Kehakiman Filipina Apresiasi Polri Tangkap Alice Guo
- 3 Buronan Pencuri Modus Pecah Kaca-Gembos Ban Mobil Beraksi di Jabar
- Polda Banten Belum Tangkap DPO Kasus Pemalsuan Surat, Kompolnas Merespons, Simak
- Ini Tampang Eks Sekda SBT yang Ditangkap dalam Pelarian terkait Korupsi
- Buronan Korupsi Ini Ditangkap di Apartemen Green Pramuka, Ada yang Kenal?