Buron Sejak 2016, Terpidana Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

Buron Sejak 2016, Terpidana Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

"Tidak ada tempat yang aman bagi DPO atau buronan karena hukum harus tetap ditegakkan. Penangkapan DPO tersebut merupakan bukti komitmen Kejati Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," kata Ali Rasab Lubis. (antara/jpnn)

Seorang terpidana korupsi yang masuk DPO Kejari Aceh Tengah sejak 2016 ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News