Buron Sejak 2016, Terpidana Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh
Selasa, 30 Juli 2024 – 19:55 WIB
"Tidak ada tempat yang aman bagi DPO atau buronan karena hukum harus tetap ditegakkan. Penangkapan DPO tersebut merupakan bukti komitmen Kejati Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," kata Ali Rasab Lubis. (antara/jpnn)
Seorang terpidana korupsi yang masuk DPO Kejari Aceh Tengah sejak 2016 ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pengusaha Tetian Wahyudi DPO Kasus Korupsi Timah Rp 300 T
- Departemen Kehakiman Filipina Apresiasi Polri Tangkap Alice Guo
- 3 Buronan Pencuri Modus Pecah Kaca-Gembos Ban Mobil Beraksi di Jabar
- Polda Banten Belum Tangkap DPO Kasus Pemalsuan Surat, Kompolnas Merespons, Simak
- Ini Tampang Eks Sekda SBT yang Ditangkap dalam Pelarian terkait Korupsi
- Buronan Korupsi Ini Ditangkap di Apartemen Green Pramuka, Ada yang Kenal?