Buron Sejak 2016, Terpidana Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh
Selasa, 30 Juli 2024 – 19:55 WIB

Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com
"Tidak ada tempat yang aman bagi DPO atau buronan karena hukum harus tetap ditegakkan. Penangkapan DPO tersebut merupakan bukti komitmen Kejati Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," kata Ali Rasab Lubis. (antara/jpnn)
Seorang terpidana korupsi yang masuk DPO Kejari Aceh Tengah sejak 2016 ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan
- Bea Cukai Batam Tangkap Penyelundup HP Bekas Ilegal
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO
- Buronan Korupsi Proyek Stadion Madina Ditangkap, Nih Tampangnya
- Buron Hampir 10 Tahun, Terpidana Korupsi Diringkus Kejati Kalsel di Bali