Buron Sejak 2017, Terpidana Pencabulan Ditangkap di Bekasi

jpnn.com - SANGIHE - Seorang buronan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, berinisial CPD, ditangkap Tim Kejaksaan Agung (Kejagung).
CPD ditangkap di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Terpidana perkara pencabulan itu diketahui melarikan diri sejak 2017 atau lima tahun lalu.
“Terpidana kasus percabulan yang melarikan diri sejak 2017 ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung di Kota Bekasi," kata Kajari Sangihe Eri Yudianto di Tahuna, Jumat (7/10).
Dia menambahkan bahwa terpidana keluar dari wilayah Kabupaten Sangihe sebelum penetapan penahanan diterima oleh kejaksaan.
Setelah mendapat informasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung), maka tim Kejari Kepulauan Sangihe menjemput terpidana di Jakarta untuk di bawa ke Tahuna.
"Hari ini tim Kejaksaan Sangihe sudah tiba di Tahuna dengan menumpang kapal cepat membawa terpidana," ungkapnya.
Terpidana saat tiba di pelabuhan lau Tahuna dijemput dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Sangihe.
Terpidana pencabulan yang menjadi buronan Kejari Sangihe ditangkap Tim Kejagung. Terpidana kabur sejak 2017.
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Kontroversi Kasus Korupsi Impor-Ekspor Minyak, Penyidik Dinilai Salah Tetapkan Tersangka
- Dukung Penegakan Hukum Kasus Korupsi Minyak, Putri Zulkifli Hasan: Jangan Mudah Termakan Isu
- Siap Backup PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Minyak, Sahroni: Ngeri-Ngeri Sedap
- Erick Thohir Dikabarkan Terlibat Kasus Minyak Mentah, Kejagung: Enggak ada Informasi itu
- Diduga Rugikan Negara Rp 200 Miliar, KPU dan Bawaslu Papua Dilaporkan ke KPK & Kejagung