Buron Sejak 2017, Terpidana Pencabulan Ditangkap di Bekasi
jpnn.com - SANGIHE - Seorang buronan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, berinisial CPD, ditangkap Tim Kejaksaan Agung (Kejagung).
CPD ditangkap di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Terpidana perkara pencabulan itu diketahui melarikan diri sejak 2017 atau lima tahun lalu.
“Terpidana kasus percabulan yang melarikan diri sejak 2017 ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung di Kota Bekasi," kata Kajari Sangihe Eri Yudianto di Tahuna, Jumat (7/10).
Dia menambahkan bahwa terpidana keluar dari wilayah Kabupaten Sangihe sebelum penetapan penahanan diterima oleh kejaksaan.
Setelah mendapat informasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung), maka tim Kejari Kepulauan Sangihe menjemput terpidana di Jakarta untuk di bawa ke Tahuna.
"Hari ini tim Kejaksaan Sangihe sudah tiba di Tahuna dengan menumpang kapal cepat membawa terpidana," ungkapnya.
Terpidana saat tiba di pelabuhan lau Tahuna dijemput dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Sangihe.
Terpidana pencabulan yang menjadi buronan Kejari Sangihe ditangkap Tim Kejagung. Terpidana kabur sejak 2017.
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya