Buron Sejak 2017, Terpidana Pencabulan Ditangkap di Bekasi
jpnn.com - SANGIHE - Seorang buronan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, berinisial CPD, ditangkap Tim Kejaksaan Agung (Kejagung).
CPD ditangkap di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Terpidana perkara pencabulan itu diketahui melarikan diri sejak 2017 atau lima tahun lalu.
“Terpidana kasus percabulan yang melarikan diri sejak 2017 ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung di Kota Bekasi," kata Kajari Sangihe Eri Yudianto di Tahuna, Jumat (7/10).
Dia menambahkan bahwa terpidana keluar dari wilayah Kabupaten Sangihe sebelum penetapan penahanan diterima oleh kejaksaan.
Setelah mendapat informasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung), maka tim Kejari Kepulauan Sangihe menjemput terpidana di Jakarta untuk di bawa ke Tahuna.
"Hari ini tim Kejaksaan Sangihe sudah tiba di Tahuna dengan menumpang kapal cepat membawa terpidana," ungkapnya.
Terpidana saat tiba di pelabuhan lau Tahuna dijemput dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Sangihe.
Terpidana pencabulan yang menjadi buronan Kejari Sangihe ditangkap Tim Kejagung. Terpidana kabur sejak 2017.
- Kejari Bandung Dianggap Lalai Menangkap Terpidana Penipuan, Massa Demo Kejagung
- Siap-Siap, Kejagung Mulai Usut Korupsi di Polemik Pagar Laut
- 4 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Hulu Sungai Tengah Diringkus Polisi
- Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap di Kontrakan
- Kepercayaan Publik pada Kejagung Tinggi, Burhanuddin: Modal Politik Besar Presiden Prabowo
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus