Buron Sejak 2017, Terpidana Pencabulan Ditangkap di Bekasi

Buron Sejak 2017, Terpidana Pencabulan Ditangkap di Bekasi
Buronan CPD menggunakan baju tahanan Kejaksaan saat tiba di pelabuhan Tahuna. ANTARA/Jerusalem Mendalora. (1)

Terpidana itu langsung di bawa ke Lembaga Pemasyarakatan Tahuna untuk menjalani hukuman.

"Terpidana dihukum delapan tahun penjara berdasarkan keputusan Mahkamah Agung tanggal 6 Juni tahun 2017 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," pungkas Eri Yudianto. (antara/jpnn)

Terpidana pencabulan yang menjadi buronan Kejari Sangihe ditangkap Tim Kejagung. Terpidana kabur sejak 2017.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News