Buron Sejak 2017, Terpidana Pencabulan Ditangkap di Bekasi
Sabtu, 08 Oktober 2022 – 07:30 WIB
Terpidana itu langsung di bawa ke Lembaga Pemasyarakatan Tahuna untuk menjalani hukuman.
"Terpidana dihukum delapan tahun penjara berdasarkan keputusan Mahkamah Agung tanggal 6 Juni tahun 2017 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," pungkas Eri Yudianto. (antara/jpnn)
Terpidana pencabulan yang menjadi buronan Kejari Sangihe ditangkap Tim Kejagung. Terpidana kabur sejak 2017.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya