Buron Sejak 2017, Terpidana Pencabulan Ditangkap di Bekasi
Sabtu, 08 Oktober 2022 – 07:30 WIB

Buronan CPD menggunakan baju tahanan Kejaksaan saat tiba di pelabuhan Tahuna. ANTARA/Jerusalem Mendalora. (1)
Terpidana itu langsung di bawa ke Lembaga Pemasyarakatan Tahuna untuk menjalani hukuman.
"Terpidana dihukum delapan tahun penjara berdasarkan keputusan Mahkamah Agung tanggal 6 Juni tahun 2017 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," pungkas Eri Yudianto. (antara/jpnn)
Terpidana pencabulan yang menjadi buronan Kejari Sangihe ditangkap Tim Kejagung. Terpidana kabur sejak 2017.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso