Buron Sejak 2018, Hotman Akhirnya Ditangkap di Tapteng
jpnn.com, MEDAN - Tim Intelijen Kejati Sumut akhirnya berhasil meringkus Hotman Simanjuntak, buronan terkait kasus korupsi Rehabilitasi di Desa Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Rabu (7/10), mengatakan tersangka diamankan di rumahnya di Desa Sabung Nihuta I, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.
Ia menyebutkan, tersangka diringkus pada Selasa (6/10) sekitar pukul 22.45 WIB, dalam keadaan tidur di kamarnya, tanpa mengadakan perlawanan.
"Penangkapan tersangka itu langsung dipimpin Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomao bekerjasama dengan Danramil 19/Sipahutar Pelda P Silaen," ujarnya.
Sumanggar menjelaskan, tersangka Hotman sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No:Print-39/N.2/Fd.1/11/2017 tanggal 15 November 2017 melakukan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi D.I Sorkam Barat, di Desa Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2015.
Dana kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi tersebut bersumber dari DAK tambahan TA 2015 senilai Rp1.866.999.900.
Sesuai dengan hasil perhitungan ahli dari BPKP Sumatera Utara, kerugian negara sebesar Rp731.185.605.
"Tersangka itu dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Sumut sejak November 2018," ucapnya.
Tim Intelijen Kejati Sumut akhirnya berhasil meringkus Hotman Simanjuntak, buronan terkait kasus korupsi Rehabilitasi di Desa Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah.
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Railink Station Kualanamu
- Pelaku Suap Seleksi PPPK di Madina Dituntut Hukuman 18 Bulan Penjara
- 2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
- Kejari Bengkalis Jebloskan Buronan Penggelapan Dana CU Rp 3 Miliar ke Penjara
- Kasus Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Madina, Kejati Sumut Tahan 6 Tersangka