Buron Sejak 2018, Irfan Andika Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh
jpnn.com - BANDA ACEH - Irfan Andika, buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejak 2018 lalu dalam kasus kecelakaan lalu lintas, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Aceh.
"Irfan Andika merupakan terdakwa kecelakaan lalu lintas. Yang bersangkutan tidak pernah menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe setelah berulang kali dipanggil jaksa penuntut umum pada 2018," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasa Lubis di Banda Aceh, Jumat (10/3).
Dia mengatakan penangkapan buronan tersebut dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan.
Menurut Ali, penangkapan buronan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut Irfan Andika bersembunyi di Gampong Beusa Seubrang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Berbekal informasi itu, kata Ali, Tim Tabur Kejati Aceh bergerak ke desa tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan informasi itu, tim menangkap buronan tersebut.
"DPO atas nama Irfan Andika ditangkap di Gampong Beusa Seubrang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada hari Kamis (9/3) sekitar pukul 15.13 WIB. Selanjutnya, DPO tersebut diserahkan ke Kejari Lhokseumawe," kata Ali.
Lebih lanjut Ali mengingatkan bagi buronan atau DPO yang masih berkeliaran agar dengan kesadaran untuk segera menyerahkan diri kepada kejaksaan.
Irfan Andika, buronan yang masuk DPO Kejari Lhokseumawe sejak 2018 ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh.
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Terima Surat DPO Harun Masiku dari KPK, Polisi di Kaltim Bergerak
- KPK Terbitkan Ulang Foto Harun Masiku dengan Berbagai Sisi, Lihat
- Interpol Ungkap 5 Pintu Imigrasi yang Kerap Dipakai Buronan Internasional
- Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengelolaan Mal di Pinrang
- Sempat Buron, Tersangka Korupsi Pengelolaan Mal Pinrang Ditangkap di Bekasi