Buron Sejak 2018, YW Akhirnya Ditangkap Tanpa Perlawanan di Rumahnya
Jumat, 01 April 2022 – 08:20 WIB
“Di saat bersamaan melintas aparat resmob, kemudian mereka sempat saling baku tembak, hingga akhirnya para tersangka melarikan diri dengan membawa kabur barang rampokan tersebut,” kata dia.
Baca Juga: Terungkap, Beginilah Cara Ariani Listiani Bobol Rekening Nasabah, Oh Ternyata
Atas perbuatannya tersangka YW dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.(antara/jpnn)
Pelarian seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus perampokan bersenjata api di OKU Timur, Sumsel akhirnya terhenti.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean
BERITA TERKAIT
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Ada Jalan Amblas, Lalu Lintas OKU Timur - OKU Selatan Lumpuh Total
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku