Buron Sejak 2019, Darwis Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Banda Aceh
jpnn.com, BANDA ACEH - Darwis alias Lanang bin M Nasir, terpidana narkoba dengan hukuman sembilan tahun penjara yang buron sejak Desember 2019 akhirnya ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Kamis, mengatakan terpidana ditangkap di Pelabuhan Perikanan Samudra Lampulo Banda Aceh, Kamis (21/1) pukul 15.30 WIB.
"Terpidana ditangkap saat hendak melaut. Terpidana bekerja sebagai nelayan. Terpidana Darwis ditangkap atas kerja sama Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejari Aceh Timur," kata Muhammad Yusuf.
Muhammad Yusuf mengatakan terpidana Darwis merupakan DPO dari 11 buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu. Dari 11 DPO tersebut, sembilan di antaranya oknum polisi.
"Sembilan orang tersebut masih DPO, sedangkan dua terpidana lainnya sudah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan," kata mantan Wakil Kepala Kejati Aceh tersebut.
Muhammad Yusuf mengatakan terpidana Darwis bersama 11 terdakwa lainnya diputus bebas dalam perkara narkoba jenis sabu-sabu 77,45 gram oleh majelis hakim Pengadilan Idi pada 2018.
Padahal, kata Muhammad Yusuf, jaksa penuntut umum menuntut yang bersangkutan dengan hukuman 17 tahun penjara. Jaksa penuntut umum juga menuntut dengan pidana denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara.
Namun, jaksa melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung memutuskan Darwis alias Lanang bin M Nasir bersalah kepemilikan sabu-sabu dan menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan penjara.
Darwis alias Lanang bin M Nasir, terpidana narkoba dengan hukuman sembilan tahun penjara yang buron sejak Desember 2019 akhirnya ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
- Anggota KKB yang Ditangkap di Bandara Ilaga Pernah Serang dan Tembak Warga Sipil
- Gajah RK
- Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi, Terancam 9 Tahun Bui
- Departemen Kehakiman Filipina Apresiasi Polri Tangkap Alice Guo