Buron Sejak 2019, Darwis Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Banda Aceh
Sabtu, 23 Januari 2021 – 19:55 WIB

Tim Tabur Kejati Aceh menggelandang terpidana narkoba yang buron sejak 2019 di Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh, Kamis (21/1/2021). Antara Aceh/HO/Humas Kejati Aceh
Jaksa berulang kali memanggil terpidana sejak putusan inkrah atau memiliki hukum tetap. Namun, terpidana tidak menggubrisnya hingga akhirnya masuk DPO.
BACA JUGA: AW Perlakukan Anak Gadisnya Begitu Kejam, Istri Sampai Tak Kuat Melihatnya, Akhirnya...
Setelah dicari sejal 2019, terpidana akhirnya ditangkap untuk menjalani hukuman," kata Muhammad Yusuf.(antara/jpnn)
Darwis alias Lanang bin M Nasir, terpidana narkoba dengan hukuman sembilan tahun penjara yang buron sejak Desember 2019 akhirnya ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Buronan Kasus Curanmor Digulung di Labuan Bajo, Bravo, Pak Polisi
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan
- Kabur ke Singapura, Ted Sioeng Mengaku Ikuti Saran Pengacara
- Seniman Debus asal Aceh Tewas Kecelakaan, Begini Kejadiannya
- 4 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Hulu Sungai Tengah Diringkus Polisi
- Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap di Kontrakan