Buron Sejak 2019, Darwis Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Banda Aceh

Buron Sejak 2019, Darwis Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Banda Aceh
Tim Tabur Kejati Aceh menggelandang terpidana narkoba yang buron sejak 2019 di Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh, Kamis (21/1/2021). Antara Aceh/HO/Humas Kejati Aceh

Jaksa berulang kali memanggil terpidana sejak putusan inkrah atau memiliki hukum tetap. Namun, terpidana tidak menggubrisnya hingga akhirnya masuk DPO.

BACA JUGA: AW Perlakukan Anak Gadisnya Begitu Kejam, Istri Sampai Tak Kuat Melihatnya, Akhirnya...

Setelah dicari sejal 2019, terpidana akhirnya ditangkap untuk menjalani hukuman," kata Muhammad Yusuf.(antara/jpnn)

Darwis alias Lanang bin M Nasir, terpidana narkoba dengan hukuman sembilan tahun penjara yang buron sejak Desember 2019 akhirnya ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News