Buron Sejak 2020, Edi Saputra bin Zainuddin Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh

Buron Sejak 2020, Edi Saputra bin Zainuddin Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh
Arsip - Tim Tangkap Buronan Kejati Aceh memperlihatkan daftar DPO di Banda Aceh. ANTARA/M Haris SA

Ali Rasab mengatakan terpidana Edi Saputra bin Zainuddin divonis bersalah dan dihukum satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider selama satu bulan penjara.

Terpidana Edi Saputra bin Zainuddin divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.

Perbuatan terpidana Edi Saputra bin Zainuddin melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Terpidana Edi Saputra bin Zainuddin divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pada 2017," kata Ali Rasab pula.

Setelah ditangkap, lanjut dia, terpidana Edi Saputra bin Zainuddin dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, untuk menjalani hukuman satu tahun penjara. 

Dia menjelaskan sebelumnya, Edi Saputra bin Zainuddin sudah dipanggil secara patut oleh jaksa penuntut umum untuk menjalani hukuman setelah putusan atas perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap.  Namun, terpidana mangkir dari panggilan, hingga dimasukkan dalam DPO kejaksaan sejak 2020. (antara/jpnn)

Terpidana perusakan hutan yang masuk DPO kejaksaan sejak 2020 akhirnya dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya di Nagan Raya. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News