Buron Sejak Februari 2022, Kiagus Toni Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Malang

Mereka adalah Emrizal selaku manajer proyek, Abd Kadir Jaelani (Direktur PT Fatir Jaya Pratama), Mayusri (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan Rif Helvi (Team Leader Management Konstruksi atau Pengawas).
Nama-nama tersebut terseret pada kegiatan pembangunan ruang inap tahap III di RSUD Bangkinang yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan dengan pagu anggaran mencapai Rp 46,66 miliar.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp 46.492.675.038.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik bangunan oleh tim ahli, terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia, seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, dan beberapa item yang tidak sesuai spesifikasi.
Dari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan angka kerugian negara sebesar Rp8,04 miliar.
Dari hasil penyidikan, diketahui puluhan miliar anggaran proyek itu dinikmati oleh sejumlah pihak, mulai dari Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abd Kadir Djailani.
Penyidik mengantongi aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen yang mengerjakan proyek itu.(antara/jpnn)
Kejaksaan Tinggi Riau menangkap buronan kasus korupsi proyek pembangunan gedung instalasi rawat inap tahap III RSUD Bangkinang, Kampar, Kiagus Toni Azwarani.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Setahun Buron, Tersangka Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Berhasil Ditangkap
- Video Napi Dugem di Sel Bikin Heboh, Kanwil Ditjenpas Riau Angkat Bicara
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Bawa Pisau, Jon Mengancam Pengendara Mobil di Pekanbaru
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala