Buron Sejak Maret 2022, Kontraktor Ini Menyerahkan Diri, Langsung Ditahan Kejaksaan
Kamis, 16 Juni 2022 – 22:35 WIB

Eby Suherly, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau saat menyerahkan diri di Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Rabu (15/6/2022). ANTARA/HO-Kejari
Berdasarkan hasil pemeriksaan, proyek pembangunan tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan kontrak atau RAB (rancangan anggaran biaya) yang ada.
“Diduga adanya penggelembungan dalam kegiatan tersebut, melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” papar Rini.
Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi oleh keempat tersangka berjumlah Rp 476.818.201.
Keempat tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat 1Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kontraktor pelaksana pada proyek pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung senilai Rp 5,2 miliar menyerahkan diri ke kejaksaan. Tersangka buron sejak Maret.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu