Buron Sembilan Bulan, 7 Pencuri Batre Lampu Jalan Akhirnya Dibekuk

"Didalam satu batre itu ada timah kurang lebih 31 Kilogram. Sedangkan penadah mengambil timah itu perkilonya, Rp 5,500. Jadi dalam satu batre mereka menghasilkan uang sebanyak Rp 170,500," kata Reza.
Diterangkan Reza, laporan pencurian batre ini telah sembilan bulan di terima pihaknya dari dua orang yakni Susanti dari Pemrov Kepri serta Amrialis dari Pemko Tanjungpinang.
"Mendapat laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengendus otak pelakunya. Namun pada saat itu dia berhasil melarikan diri. Dibekuknya pelaku ini di Batam, Senin (16/3) dan penangkapan otak pelaku kami bekerja sama dengan Polda Kepri," terang Reza.
Setelah meringkus otak pelaku, tambah Reza, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan pemeriksaan. Dan dari hasil pengembangan pihaknya berhasil meringkus satu persatu orang yang terlibat dalam pencurian ini.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar pasal pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(Cr10/jpnn)
TANJUNGPINANG - Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang akhirnya berhasil membekuk tujuh pencuri 254 buah batre penerangan lampu jalan (Solar Cell),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus