Buron Sembilan Bulan, 7 Pencuri Batre Lampu Jalan Akhirnya Dibekuk
"Didalam satu batre itu ada timah kurang lebih 31 Kilogram. Sedangkan penadah mengambil timah itu perkilonya, Rp 5,500. Jadi dalam satu batre mereka menghasilkan uang sebanyak Rp 170,500," kata Reza.
Diterangkan Reza, laporan pencurian batre ini telah sembilan bulan di terima pihaknya dari dua orang yakni Susanti dari Pemrov Kepri serta Amrialis dari Pemko Tanjungpinang.
"Mendapat laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengendus otak pelakunya. Namun pada saat itu dia berhasil melarikan diri. Dibekuknya pelaku ini di Batam, Senin (16/3) dan penangkapan otak pelaku kami bekerja sama dengan Polda Kepri," terang Reza.
Setelah meringkus otak pelaku, tambah Reza, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan pemeriksaan. Dan dari hasil pengembangan pihaknya berhasil meringkus satu persatu orang yang terlibat dalam pencurian ini.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar pasal pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(Cr10/jpnn)
TANJUNGPINANG - Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang akhirnya berhasil membekuk tujuh pencuri 254 buah batre penerangan lampu jalan (Solar Cell),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang