Buron Seminggu Lebih, Pria Ini Tertangkap, Ulahnya Keterlaluan Banget
Senin, 19 Juli 2021 – 18:11 WIB

AL, pelaku kasus pembacokan terhadap pengemudi ojek online, saat di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Senin (19/7). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
Selanjutnya, pelaku dan kedua temannya kabur. Namun, R tertinggal dan diamankan warga. R juga sempat dikeroyok massa.
Pasalnya, warga mengira R merupakan seorang maling. Pada akhirnya R diamankan polisi.
Hasil pemeriksaan R, polisi bisa menangkap AL yang sebelumnya jadi buronan polisi.
"Pelaku (AL) bersembunyi di rumah ibu tiri istrinya dari kejaran polisi selama satu minggu lamanya setelah kejadian pembacokan tersebut," ujar Faruk.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial AL, pelaku kasus pembacokan terhadap pengemudi ojek online yang terjadi di kawasan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Begini Cara Pelaku Pembunuhan Menghabisi Ibu dan Anak di Tambora, Keji
- Modantara: Seharusnya BHR bagi Ojol Diberikan Berdasarkan Kinerja & Pencapaian Target
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Mayat Ibu & Anak Ditemukan dalam Toren di Tambora, Diduga Korban Pembunuhan
- Ramadan Sebentar Lagi, Banyak Pengemudi Ojol Menolak Ikut Aksi
- Pengemudi Ojol Tuntut THR, Ini Respons Wamenaker