Buron Seminggu Lebih, Pria Ini Tertangkap, Ulahnya Keterlaluan Banget
Senin, 19 Juli 2021 – 18:11 WIB
Selanjutnya, pelaku dan kedua temannya kabur. Namun, R tertinggal dan diamankan warga. R juga sempat dikeroyok massa.
Pasalnya, warga mengira R merupakan seorang maling. Pada akhirnya R diamankan polisi.
Hasil pemeriksaan R, polisi bisa menangkap AL yang sebelumnya jadi buronan polisi.
"Pelaku (AL) bersembunyi di rumah ibu tiri istrinya dari kejaran polisi selama satu minggu lamanya setelah kejadian pembacokan tersebut," ujar Faruk.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial AL, pelaku kasus pembacokan terhadap pengemudi ojek online yang terjadi di kawasan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
- Anggota KKB yang Ditangkap di Bandara Ilaga Pernah Serang dan Tembak Warga Sipil
- Sukarelawan Harap Program Traktiran RIDO Bisa Membantu Pengemudi Ojek Online
- Keluarga Pengemudi Ojol Korban Kecelakaan Terima Santunan dari Asuransi Kitabisa
- Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi, Terancam 9 Tahun Bui