Buron Setahun, Eks Sekda Simalungun Dibekuk di Makassar
Senin, 09 April 2012 – 15:51 WIB
JAKARTA - Tim gabungan dari bagian intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Sumatera Utara, berhasil menangkap mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Abdul Muis Nasution. Abdul Muis ditangkap di Jalan Daeng Tata, Makassar, Senin (9/4), selepas menunaikan salat subuh. Sekitar 2 jam di ke Kejagung, pukul 13.30 WIB, pria plontos berbatik merah cokelat itu kemudian dibawa tim jaksa Kejati Sumut untuk diterbangkan ke Medan. Dari hasil penelusuran tim, diketahui sebelum tertangkap Abdul Muis sempat hidup berpindah-pindah.
"Dia kita tangkap karena buron selama hampir setahun," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, Senin (9/4). Abdul Muis, jelas Adi, adalah terpidana 4 tahun kasus korupsi pengurusan restitusi pajak di Kabupaten Simalungun pada tahun anggaran 2003.
Baca Juga:
Ditambahkan Adi, selepas ditangkap, Abdul Muis sempat menjalani pemeriksaan selama beberapa saat di Makassar. Sekitar pukul 10 Wita, pria yang terbutki merugikan negara mencapai Rp 1,8 miliar ini kemudian diterbangkan ke Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim gabungan dari bagian intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Sumatera Utara, berhasil menangkap mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun,
BERITA TERKAIT
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah