Buron Setahun, Eks Sekda Simalungun Dibekuk di Makassar
Senin, 09 April 2012 – 15:51 WIB

Buron Setahun, Eks Sekda Simalungun Dibekuk di Makassar
"Dia mengaku sempat tinggal di Surabaya. Dan di Makassar, dia sudah tinggal selama 6 bulan. Anak istrinya juga ada di Makassar," kata salah seorang jaksa penjemput yang menolak menyeebutkan namanya.
Baca Juga:
Abdul Muis harus menjalani eksekusi setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung sesuai putusan No 1599 K/PID.Sus/2010 tanggal 4 November 2010. Akan tetapi, saat hendak dieksekusi, Abdul Muis sudah tak ada hingga dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Selain Abdul Muis, kasus ini melibnatkan mantan Kabag Keuangan Kabupaten Simalungun Dermansius Purba dan Hasnil yang merupakan akuntan publik. Ketiganya diduga bekerjasama dalam pelaksanaan penghitungan jasa kelebuhan PPh PNS tahun 2001-2002 yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp 1,854 miliar. (pra/jpnn)
JAKARTA - Tim gabungan dari bagian intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Sumatera Utara, berhasil menangkap mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?
- 3 Maskapai akan Buka Rute Internasional Via Bandara Ahmad Yani, Luthfi: Mendongrak Pariwisata & Investasi
- Prof Azril: PIK 2 Harus Menjadi Model Pariwisata Urban
- Ronny Bara dan Ibunya Diperiksa dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar