Buron Setahun, Eks Sekda Simalungun Dibekuk di Makassar
Senin, 09 April 2012 – 15:51 WIB
"Dia mengaku sempat tinggal di Surabaya. Dan di Makassar, dia sudah tinggal selama 6 bulan. Anak istrinya juga ada di Makassar," kata salah seorang jaksa penjemput yang menolak menyeebutkan namanya.
Baca Juga:
Abdul Muis harus menjalani eksekusi setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung sesuai putusan No 1599 K/PID.Sus/2010 tanggal 4 November 2010. Akan tetapi, saat hendak dieksekusi, Abdul Muis sudah tak ada hingga dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Selain Abdul Muis, kasus ini melibnatkan mantan Kabag Keuangan Kabupaten Simalungun Dermansius Purba dan Hasnil yang merupakan akuntan publik. Ketiganya diduga bekerjasama dalam pelaksanaan penghitungan jasa kelebuhan PPh PNS tahun 2001-2002 yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp 1,854 miliar. (pra/jpnn)
JAKARTA - Tim gabungan dari bagian intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Sumatera Utara, berhasil menangkap mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru