Buron Setahun, Pembunuh Bayaran Ini Akhirnya Ditangkap di Batubara
Jumat, 19 Februari 2021 – 01:16 WIB

Agus Salim alias Aseng tersangka pembunuh bayaran dipaparkan Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (17/2). Foto: Fachril/sumut pos.
“Motifnya sakit hati, korban selingkuh dengan istri Ridwan Ismail yang tak lain paman korban. Sehingga para pelaku diminta untuk membunuh korban,” jelas Dayan.
Baca Juga: 8 Pasangan Bukan Muhrim Lagi Asyik Berduaan di Kamar, Tiba-tiba Digedor Polisi
Para pelaku mengaku, mereka dibayar untuk membunuh diberi upah Rp 1,5 juta. Kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 340 Subs 338 KUHPidana dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati. (fac/azw/sumutpos)
Agus Salim alias Aseng, 32, pembunuh bayaran yang sudah satu tahun jadi buronan akhirnya ditangkap Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kasus Donasi Agus Berlanjut, Ada Dugaan Penyalahgunaan Dana, Jumlahnya Sebegini
- Denny Sumargo Ungkap Alasan Mundur dari Polemik Donasi Agus
- Heboh Kasus Agus dan Novi, Sahroni Tegaskan Pentingnya Regulasi Donasi Publik
- Denny Sumargo, Novi & Agus akan Kembali Dipanggil Kemensos untuk Mediasi
- Mensos Panggil Agus, Sarankan Uang Donasi Difokuskan untuk Pengobatan
- Denny Sumargo Menyesal Datangi Rumah Farhat Abbas, Ini Sebabnya