Buronan Bernama M Akbaruddin Ditangkap di Gedung Bareskrim, Ini Kasusnya
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengumumkan penangkapan 10 orang buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga penipuan calon jamaah haji dan umrah dalam dua bulan terakhir.
"Tim menangkap sepuluh orang DPO atau buronan periode September-Oktober 2021," kata Direktur Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/10).
Dia menjelaskan buronan TPPO yang ditangkap ada tiga orang, yakni atas nama Mahzum Nasser, Hj Tati, dan Hj Yunan. Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Ketiganya masuk daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/0172/III/BRK, tanggal 16 Maret 2021.
Menurut Andi, tersangka Mahzum Nasser ditangkap di Perum Nusa Indah Blok U Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor pada 16 September 2021.
Kemudian, Hj Tati ditangkap di rumahnya di Jalan Kelapa Nias II Blok Pb3, Kelapa Gadung, Jakarta Timur pada 29 September 2021, sedangkan Hj Yunan ditangkap di Kampung Cikandang, Desa Karang, Cianjur, Jawa Barat, pada 8 Oktober 2021.
Selanjutnya ada buronan atas nama M Akbaruddin, tersangka penipuan calon jamaah haji dengan korban mencapai 2.705 orang.
Tersangka M Akbaruddin ditangkap tanggal 4 Oktober 2021 di lantai empat Kantor Dittipidum Bareskrim Polri.
Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut buronan penipuan haji dan umrah bernama M Akbaruddin ditangkap di Gedung Bareskrim Polri.
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bakal Berangkat Umrah, Chikita Meidy Punya Cara Unik Jaga Rumah Tetap Aman
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB